Hukum • 15 Sep 2026
IRONI! 31 WNA Diduga Scamming di Pontianak Dideportasi, Sedangkan di Malaysia WNI Dihukum
Faktakalbar.id - Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan diamankan Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak karena diduga terlibat aktivitas penipuan daring atau scamming dari sebuah hotel di Kota Pontianak.